Jika Anda tidak menerima email, Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA. Dewi Nurita. Eko Ari Wibowo. Sabtu, 8 Mei 2021 12:58 WIB. Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012.
Peninjauan Kembali (“PK”) dikenal sebagai upaya hukum luar biasa. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) tidak mengatur upaya hukum luar biasa. Merujuk pada pasal 57 UU PPHI dan UU MA, dapat mengajukan PK terhadap putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap.
kasasi atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. (pasal 11 ayat (1), pasal 14, pasa 295 ayat (1) UU No.37/2004)l Kata Kunci : Pailit A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Masalah Pembangunan hukum nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
2.1.1 Pemeriksaan Pada Tingkat Kasasi. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selain memuat mengenai hukum acara pidana, memuat pula hukum acara pidana Mahkamah Agung setelah dicabutnya Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1951 oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965. “Maka, pemeriksaan perkara pidana oleh Mahkmah Agung pada
KEPANITERAAN PERDATA 4. baru (untuk disumpah) 3. 6. PENGADILAN NEGERI JEMBER Jl. Kalimantan No. 03 Jember Telp. (0331) 337471 / Fax. (0331) 335845 Jember 68121 e-mail : pn.jember@yahoo.co.id website : www.pn-jember.go.id PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING 1. Batas waktu permohonan banding 14 (empat belas) hari sejak dibacakan putusan (jika pihak
Qp75tY.
contoh memori peninjauan kembali perdata pdf