RuangPertemuan. Hotel ini menyediakan 5 ruang pertemuan dan ballroom untuk mengakomodasi fungsi bisnis atau kegiatan sosial di Jambi. Setiap ruang pertemuan dilengkapi dengan fasilitas pertemuan modern dan sangat ideal untuk acara skala menengah seperti pertemuan perusahaan, pihak swasta atau resepsi pernikahan hingga 1.200 tamu. Info Lebih. Tidakharus menyewa ruang meeting yang terdapat di hotel, melainkan para penguasaha bisa menyewa tempat ruang meeting di kafe, restoran, bahkan di Office99. Seperti yang kita ketahui, untuk sewa meeting room di sebuah hotel tentunya akan mengeluarkan biaya yang cukup mahal bagi startup. Terutama dari biaya operasional yang diberikan Mulaidari 130.000/ Pax. Rekomendasi sewa meeting room murah dengan harga yang terjangkau di jakarta selatan. Jadi anda tidak perlu lagi mencari & menyewa ruang meeting di sebuah apartment daerah Jakarta selatan yang sering kali mematok harga terlalu mahal dengan fasilitas yang sangat terbatas, Meeting room sofyan hotel memiliki fasilitas yang lengkap sehingga dapat memudahkan anda dalam Diera shared economy, coworking space adalah sebuah solusi untuk memiliki ruang kerja tanpa harus khawatir dengan biaya yang tinggi, atau komitmen ekstra untuk mengurusi kantor.. Memiliki ruang kantor di area komersil Jakarta Selatan memang idaman setiap pemilik bisnis, namun harga sewa kantor di Jakarta Selatan yang kompetitif menjadi hal yang dihindari sebagian besar pebisnis, sehingga RuangShanghai merupakan coworking space dan sewa ruang kantor di Makassar dengan tipe medium room dan kapasitas hingga 6 orang. Sering digunakan untuk meeting dan ruang kerja, ruangan dengan ukuran 11.6 m 2 ini memiliki fasilitas yang sangat lengkap dan sangat favorit di kalangan karyawan, mahasiswa dan pebisnis. 83qUmu. Temukan produk-produk terbaik dari Amaris Hotel dengan harga terbaik di XWORKCara mudah untuk memesan ruang meeting1. Temukan Ruangan sesuai KebutuhanTemukan ruangan yang anda butuhkan, dari ribuan pilihan yang tersedia di XWORK2. Pesan Ruangan dan FasilitasPesan ruangan sesuai tanggal dan waktu, dan tambahkan makanan serta fasilitas untuk mendukung kegiatan anda3. Pembayaran via Transfer / Kartu KreditLakukan pembayaran untuk mengkonfirmasi pemesanan anda, kemudian anda dapat langsung menggunakan ruanganTentang Amaris HotelAmaris Hotel merupakan salah satu grup hotel terkemuka di Indonesia. Grup ini didirikan pada tahun 2007 di bawah Santika Indonesia, salah satu unit bisnis Kelompok Kompas Gramedia. Amaris Hotel adalah brand hotel berbintang dua atau yang lebih dikenal dengan konsep budget. Keunikan dari Amaris Hotel bisa dilihat dari warna hotelnya yang terdiri dari warna hijau, merah, biru, dan SerbagunaApakah Anda merencanakan acara khusus seperti pertemuan penjualan, penggalangan dana amal, makan malam penghargaan, makan siang, peragaan busana, pameran dagang, pekan raya karir, pesta liburan, atau fungsi lain yang melibatkan ruang pertemuan atau ruang perjamuan? Portal ruang pertemuan kami akan memungkinkan Anda untuk terhubung dengan ratusan venue dan tempat untuk menemukan lokasi yang ideal untuk acara khusus sesuai anggaran Anda. Cukup dengan mengisi form singkat di website kami dengan kebutuhan Anda dan akan keluar banyak penawaran seperti bagaimana acara Anda akan dilaksanakan. XWORK memiliki filter yang akan sangat membantu dan memungkinkan Anda mengurutkan tempat berdasarkan harga atau peringkat bintangRekomendasi ruang meeting di Amaris HotelCari, booking, dan mulai hari produktif Anda dalam hitungan La Codefin, Amaris 1a3Amaris Hotel Juanda Jakarta, Amaris 14-5Amaris Hotel Juanda Jakarta, Amaris 58-10Amaris Hotel Juanda Jakarta, Amaris 68-10Rp La Codefin, Amaris 120-30Rp La Codefin, Amaris 415-25Pilihan produk lainnya di Amaris HotelMulai dan booking produk kami lainnya sesuai kebutuhan AndaLihat partner lainnyaCari ruang meeting Amaris Hotel untuk kegunaan lainnyaLihat semua kegunaanRuang meeting untuk Meeting dengan TamuRuang meeting untuk ShootingRuang meeting untuk Training dan PelatihanRuang meeting untuk InterviewRuang meeting untuk Tempat WorkshopRuang meeting untuk Tempat SeminarRuang meeting untuk SerbagunaRuang meeting untuk PresentasiRuang meeting untuk Kantor SementaraRuang meeting untuk PsikotestRuang meeting untuk Internal Meeting PerusahaanRuang meeting untuk GatheringRuang meeting untuk OlahragaRuang meeting untuk Latihan MusikRuang meeting untuk AuditRuang meeting untuk KonsultasiRuang meeting untuk Pemutaran FilmRuang meeting untuk NegosiasiRuang meeting untuk DiskusiRuang meeting untuk Conference CallRuang meeting untuk Bimbel Bimbingan BelajarRuang meeting untuk KaraokeRuang meeting untuk ArisanRuang meeting untuk Gathering di RestaurantRuang meeting untuk Beauty ClassRuang meeting untuk Press ConferenceRuang meeting untuk Buka PuasaRuang meeting untuk Tempat Ulang TahunRuang meeting untuk Tempat ReuniRuang meeting untuk Product LaunchingRuang meeting untuk Halal BihalalRuang meeting untuk Tempat WisudaRuang meeting untuk Pentas SeniRuang meeting untuk Tempat IbadahRuang meeting untuk Kantor VirtualRuang meeting untuk Mailing AddressRuang meeting untuk Business AddressRuang meeting untuk Dedicated ReceptionistRuang meeting untuk Meeting Place with ClientRuang meeting untuk Rapat KerjaRuang meeting untuk TEDxRuang meeting untuk Demo MasakRuang meeting untuk Coworking SpaceRuang meeting untuk Tempat Tinggal SementaraRuang meeting untuk Pendirian PT atau CVRuang meeting untuk Pendirian PT atau CV plus VOBerlangganan Newsletter !Dapatkan informasi, promo dan penawaran menarik lainnya seputar XWORK! Kantor kami akan menyelenggarakan diklat pada salah satu hotel di Bali, nilai kontraknya sebesar 75juta paket meeting..yang saya tanyakan apakah dari pihak hotel tersebut dipotong pph disamping dari pihak hotel sudah membayar pajak hotel dan restoran ke pemda =/- 15%terima kasih atas pencerahannya kalo sewa ruangan / tempat di hotel u/meeting harus dipotong PPH ayat 2 dengan tarif 10%, setahu sy hotel hanya bayar PB1 sebesar 10% atas penghasilan dari hotel pelayanan kamar dan makanan Tidak dipotong PPh Psl 23 dan PPh Psl 4 ayat 2, karena termasuk objek pajak dan perincian Objek Pajak & HotelObjek Pajak Hotel dan Restoran adalah pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel danatau restoran a. fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek;b. pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendekyang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan;c. fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum;d. jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan dihotel;e. penjualan makanan dan atau minuman ditempat yang disertai fasilitas penyantapannya kalau menurut saya, apabila menyelengarakan kegiatan di hotel tidak dipotong PPh pasal 4 ayat 2 tapi dipotong PPh pasal 23 tarif 3% atas jasa penyelenggara kegiatanwalaupun nilai kontrak juta sudah include PB1mohon koreksi………. Dear All,"Menyewakan Ruangan" untuk kegiatan apapun adalah termasuk Kriteria "Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan" d/h namanya Persewaan Ruangan.Atas Kegiatan tersebut walaupun diselenggarakan di Hotel yang Kamar dan Restorannya Obyek Pajak Pembangunan Satu Pajak Daerah tapi untuk Ruangan Pertemuan tsb. terutang PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar 10% Final dipotong oleh WP yang membayar Sewa, dan Terutang PPN 10% dipungut oleh Pengelola Ruangan Hotel. FIRDAUS. Dear all.. attn ritzky firdausterutang PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar 10% Final dipotong oleh WP yang membayar Sewa, dan Terutang PPN 10% dipungut oleh Pengelola Ruangan Hotel.hotel bukan objek PPN. Berdasarkan UU No. 14 tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I, hotel dan restoran dikenakan Pajak Pembangunan I PbI. Tahun 1997 diganti dengan Pajak Hotel dan Restoran yang merupakan pajak PemKab / kurang setuju dipotong PPh pasal 4 ayat 2, karena penyelenggara kegiatan merupakan jasa dikenakan PPh pasal 23kecuali sewa ruangan untuk buka salon, internet baru dikenakan PPh pasal 4 ayat 2mohon koreksi……. Dear Friend Handy Pertemuan adalah terpisah dari Hotel, setuju atau tidak setuju adalah Sah tetapi gambaran yang sebenarnya dihadapi di lapangan itu perlu saya informasikan kepada all friend' adalah Pengusaha yang sudah kenyang termakan asinnya garam, tetapi karena tabah maka Alhamdulillah masih tetap eksis berkat banyak kawan a friend in need is a friend indeed, smilling face and smilling voice, the secret of living is giving, kawan seribu masih kurang musuh satu sudah kebanyakan, saat sulit tabah saat senang bersyukur Regard'sRITZKY FIRDAUS. Mungkin Sdr. Andi Hantoro perlu cari Perda utk Pajak Hotel dan Restauran, kalo di DKI, dlm Perda Tahun 1998, yang td saya cantumkan itu bahwa Jasa persewaan ruangan masuk dalam Pajak Daerah, sehingga tidak dipotong PPh 23 dan PPh Psl 4 ayat yg dikecualikan dari Objek Pajak Hotel dan RestoranDikecualikan dari objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah a. penyewaan rumah atau kamar, apartemen dan atau fasilitas tempat tinggal lainnya yang tidakmenyatu dengan hotel;b. pelayanan tinggal di asrama atau pondok pesantren;c. fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan di hotel yang dipergunakan oleh bukan tamuhotel dengan pembayaran;d. pertokoan, perkantoran, perbankan, salon yang dipergunakan oleh umum dihotel;e. pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan olehumum;f. pelayanan usaha jasa boga/katering;g. pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang peredaran usahanya tidakmelebihi Rp tga puluh juta adalah akan dikenakan PPh 23 terhadap jasa huruf f catering apabila dilakukan oleh hotel terhadap pihak luar yg bukan tamu hotel. Contoh kasus adalah saat ini Hotel Sahid Liipo Cikarang melakukan bisnis catering juga untuk Pabrik2 didaerah Industri EJIP Cikarang, nah atas penyerahan ini dipotong PPh 23 oleh pihak yg mungkin diingat adalah nature business hotel itu sudah jauh berkembang dari sekedar kamar dan makanan. Malah seperti SAHID komposisi antara kamar dan nginap hampir sama. Dan ada juga hotel yg malah major income nya bukan dari kamar, tapi dari MICE meeting,incentive, convention, exhibition. Dimana sampai saat ini belum pernah ada keputusan bahwa BISNIS HOTEL incld didalamnya MICE dikenakan Pajak Final. Karena akan sangat sulit dalam prakteknya untuk memilah biaya atas penghasilan yg dikenakan pajak final tersebut dan mana yg tidak. karena biaya yg terkait dalam penghasilan yg pajaknya final harus dikeluarkan dari perhitungan PPh yg penghasilannya tidak alokasi biaya listrik sewa ruang pertemuan, alokasi biaya air pemakaian rest room sewa ruangan tsb, alokasi biaya tenaga kerja langsungnya, biaya gas utk masak makanan yg disajikan terkait dgn meeting, banyak lg alokasi biaya yg mungkin terkait dgn Pajak Final mungkin bisa memberikan gambaran kenapa Persewaan ruangan yg menyatu dengan hotel tidak dikenakan PPh Final. Lain hal nya apabila ruangan tsb terpisahTagihan listrik, air, dan sumber daya lainnya terpisah, bukan hanya diliat dari letak nya saja terpisah ya.CMIIW Originaly posted by andihantoroKantor kami akan menyelenggarakan diklat pada salah satu hotel di Bali, nilai kontraknya sebesar 75juta paket meeting..yang saya tanyakan apakah dari pihak hotel tersebut dipotong pph disamping dari pihak hotel sudah membayar pajak hotel dan restoran ke pemda =/- 15%Contoh kasus dalam S – 08/ Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Oktober 2002 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal, sebagai berikut ABC sering menggunakan ruangan di hotel untuk training, seminar atau pertemuan untuk satu hari atau lebih, karena ruangan di kantor tidak mencukupi atau dengan alasan agar para peserta seminar atau training dapat berkonsentrasi penuh dalam mengikuti acara tagihan yang diajukan pihak hotel tidak dipisahkan antara harga sewa dan harga makanan serta service yang diberikan oleh pihak hotel. Menurut Saudara pemisahan ini agar dapat dipisahkan mana yang menjadi objek PPh Pasal 23 untuk sewa gedung dan objek Pajak Daerah untuk harga makanan. Pihak manajemen hotel bersikeras bahwa tidak ada sewa ruangan melainkan packet yang sudah digabungkan dalam harga makanan sehingga tidak terutang PPh Pasal pada saat audit pajak yang dilakukan oleh auditor mengatakan bahwa penggunaan ruangan hotel untuk pertemuan, seminar atau training terdapat unsur sewa yang terutang PPh Pasal hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang penyelenggaraan seminar, training atau pertemuan lainnya oleh PT ABC dilaksanakan di ruangan hotel, maka atas imbalan yang diperoleh atau diterima sehubungan dengan penyelenggaraan seminar, training atau pertemuan lainnya dengan menggunakan ruangan hotel, harga makanan dan service yang diberikan oleh pihak XYZ termasuk objek Pajak Daerah. Namun atas imbalan yang diperoleh atau diterima oleh XYZ atas penggunaan ruangan, harga makanan dan service merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunannya. Yup benar sudah ditegaskan oleh yg perlu diingat adalah pemeriksa juga sering salah kok dalam mengintepretasikan tidak ada PPh 23 dan PPh pasal 4 ayat 2, karena masuk dalam pajak daerah. Case closed terima kasih buat temen temen semua atas pencerahannya..best regards Dear All Friend'sPerda adalah Perangkat Peraturan di bawah UU, sedang PPh Pasal 4 Ayat 2 di atur dengan UU PPh dan ditindak lanjuti dengan yang derajatnya lebih rendah dari UU tidak boleh bertentangan dengan Peraturan di atasnya UU, PP, Pancasila.Dengan Otonomi Daerah tidak serta merta Daerah dalam meningkatkan PAD mengeluarkan Perda yang bertentangan dengan Peraturan Pusat dan mengakibatkan Biaya Ekonomi tinggi maka banyak yang dibatalkan oleh Menteri DN atas usul Menteri Keuangan +/- Perda.Demikian FIRDAUS. Dear all…….saya lebih setuju pendapat rekan Handy Hovin, karena penyelenggara kegiatan dikenakan PPh pasal 23, walaupun harga juta sudah include PB1. apabila ada pemeriksaan org pajak akan disuruh bayar PPh pasal 23 atas jasa penyelenggara pasal 23 kan bisa dikreditkan bagi pihak penyelenggara hoteldemikian pendapat sayaViewing 1 - 14 of 14 replies

biaya sewa ruang meeting di hotel